Contoh Opini tentang Korupsi

Sukarnya Memberantas Koruptor

      Korupsi merupakan masalah klasik yang terus ada dan harus segera diberantas. Dalam Undang-undang juga terdapat pembahasan mengenai korupsi. Menurut Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Sebelum diberlakukannya Undang-undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabh dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang sering terdengar adalah istilah “pemberian hadiah” oleh seseorang kepada pejabat/pegawai negeri sehubungan dengan kewenangan yang dimilikinya.
         Pelaku tindak korupsi (oknum) disebut juga sebagi koruptor. Koruptor merupakan seseorang yang melakukan perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Semua orang berpotensi melakukan tindak korupsi.  
         Korupsi seperti sudah menjadi budaya di negeri ini. Ibarat penyakit yang akut, jika dibiarkan akan menjadi semakin parah. Korupsi sudah ibarat penyakit yang sulit disembuhkan. Musuh terbesar negara ini adalah korupsi. Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, semua elemen masyarakat harus bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum. 
        Seseorang disebut melakukan tindakan korupsi tidak harus setelah orang tersebut menggelapkan uang yang jumlahnya triliunan. Walaupun nilai uang yang diambil hanya lima ratus rupiah dengan tanpa izin sudah bisa disebut melakukan tindak korupsi. Bukan hanya uang yang dapat dikorupsi. Waktu juga dapat dikorupsi, yaitu korupsi waktu. Korupsi ini tidak boleh dianggap sepele. Karena hal tersebut akan menjadi kebiasaan yang buruk.    
 Kasus terbaru korupsi adalah ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Ketua umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Novan diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korupsi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
       Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam kasus korupsi.Banyaknya pejabat negara yang melakukan korupsi membuat Presiden Jokowi keheranan, mengapa korupsi terus ada. Sejak tahun 2004 sampai tahun ini, setidaknya ada 12 gubernur dan 64 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi, sistem pemerintahan dan pelayanan harus dibenahi, termasun pengetahuan dan kesadaran atas tindakan korupsi. Selain itu, pemerintah harus lebih melakukan pengawasan dari dan penegakan hukum secara tegas. Sesuai dengan peraturan yang ada. 
    Korupsi menjadi salah satu penyebab negara ini tidak maju. Sebagai pemimpin/pejabat suatu negara yang baik seharusnya dapat menghilangkan sifat egois mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan penderitaan orang lain. Tidak hanya demikian, sebagai pemimpin/pejabat yang baik seharusnya benar-benar bekerja dengan ikhlas.
      Korupsi juga sering dikaitkan dengan politik, perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Banyak hal yang membuat negara ini sulit terbebas dari korupsi. Sifat rakus manusia dan hasrat besar untuk memperkaya diri merupakan salah satu faktor penyebab manusia melakukan tindak korupsi. Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup manusia konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka hal seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Moral yang kurang kuat, juga dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi tersebut.
    Untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mewujudkan negara yang terbebas dari korupsi. Untuk mencapai negara yang terbebas dari korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri. Kesadaran dalam diri dan sikap jujur merupakan kunci utama agar terhindar dari tindakan korupsi. Pendidikan karakter harus lebih ditekankan sejak dini, terutama di lingkuan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Jangan sampai tidakan korupsi ini semakin menjadi dan membuat negara ini hancur. 
        Pemberian hadiah adalah sesuatu yang sangat biasa di masyarakat. Namun jika pemberian hadiah tersebut dilakukan untuk tujuan menyogok atau memberi uang pelicin supaya urusannya dipermudah. Hal seperti demikian sudah dianggap sebagai tindakan korupsi. Seseoang sering kali melakukan korupsi, namun dirinya tidak sadar akan hal yang dilakukannya. Karena korupsi memang sudah menjadi budaya buruk di negeri ini yang sukar untuk diberantas. 
        Tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlakukan tanpa pengecualian. Baik itu masyarakat biasa, artis tersohor, maupun pejabat negeri ini. Pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya. Karena tindak korupsi merugikan pemerintah, utamanya masyarakat jika yang melakukan tindak korupsi adalah seorang pejabat di negara ini. 
Aulia Shery Choriah, Universitas PGRI Semarang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Novel Cado-Cado

Catatan Perjalanan